Sejak OJK berdiri, penempatan posisi di pasar tenaga kerja amat bagus. OJK menjadi magnet tidak hanya dari fresh graduate tetapi juga yang sudah bekerja di industri jasa keuangan. Hal ini menjadi modal OJK yang amat penting untuk mencapai visi yang telah dicanangkan. Selanjutnya bagaimana dengan pengelolaan sumber daya manusia di OJK?
Perkembangan terakhir menempatkan human capital menjadi sistem pengelolaan terbaru manusia. Perbedaan yang utama ada cara pandang terhadap manusia itu sendiri. Manusia tidak dianggap sebagai sumber daya, namun dianggap sebagai kapital. Apabila sumber daya seiring dengan berjalannya waktudianggap kapasitasnya menurun, kapital justru kebalikannya. Organisasi harus mengelola manusia, selanjutnya disebut talenta, secara benar sehingga kapasitasnya, selanjutnya disebut kompetensi, akan terus meningkat dari waktu ke waktu.
OJK memiliki pemikiran yang sejalan sejak awal berdirinya. Talenta ini dianggap sebagai asset yang teramat penting sehingga terlihat dari struktur anggaran terfokus pada talenta dan pengembangan kompetensinya. OJK meskipun masih mendefinisikan manusia sebagai sumber daya, telah memiliki sistem pengelolaan yang lengkap dan sesuai dengan perkembangan terakhir. Sebagai organisasi yang baru beroperasi, hal ini sebagai sebuah pencapaian yang amat baik. Tidak banyak institusi yang di negeri ini mampu memiliki sistem pengelolaan yang sedemikian lengkap.
Apakah dengan demikian pengelolaan talenta di OJK akan sukses? Rasanya belum. Selain sistem pengelolaan, masih ada tiga hal lain yang diperlukan untuk mendukung efektivitas pengelolaan talenta. Pertama, sistem informasi yang mampu mendukung proses pengambilan keputusan pimpinan mengenai pengelolaan talenta. Kedua, satuan kerja pengelola talenta yang kompeten dan berintegritas. Terakhir adalah peran serta seluruh pihak dalam mengelola talenta yang dimiliki OJK.
Bagaimana di OJK? Baru saja OJK memiliki sistem informasi yang dinamakan SIMFOSIA. Sistem ini akan terus dikembangkan sampai terus sesuai dengan yang direncanakan pada tahun 2016. DOSM mulai membangun kompetensinya. Hal ini amat penting karena untuk dapat memberikan solusi, harus paham dulu permasalahannya sehingga dengan pengetahuan yang dimiliki mampu memberikan solusi yang tepat. Pengelolaan talenta memiliki cabang ilmu tersendiri, sehingga pengelolaan talenta tidak melulu didasarkan atas insting belaka.
Terakhir adalah peran serta seluruh pihak di OJK dalam pengelolaan talenta. Pengelolaan talenta bukan hanya tanggungjawab DOSM. Mulai dari Dewan Komisioner, Pimpinan, atasan langsung dan bahkan pegawai sendiri memiliki peran dalam mengelola talenta. Pemahaman ini penting sehingga semua pihak secara aktif mengembangkan kompetensi dari talenta yang dimiliki.
DOSM sendiri perlu menjalankan peran tidak hanya sebagai administratur, tetapi juga peran sebagai mitra strategis satuan kerja. Sesuai penjelasan Dave Ulrich, unit pengelola talenta telah bergeser peran dari administrator menjadi fasilitator. Peran mitra strategis lebih dikedepankan, sehingga apa yang dilakukan unit pengelola talenta adalah dalam rangka menjawab kebutuhan dan permasalahan di satuan kerja. Dengan demikian kehadiran unit pengelola talenta sebagai mitra strategis lebih terasa. Saat ini DOSM telah memiliki fungsi konsultansi, dan ke depannya akan terus ditingkatkan perannya dalam menunjang pelaksanaan tugas satuan kerja.
Dinamika industri jasa keuangan juga menjadi pertimbangan dalam mengelola talenta di OJK. Sebagai regulator dan supervisor, tentunya jangan sampai ketinggalan dengan yang diatur atau diawasi. Pengembangan kompetensi secara berkesinambungan terus dilakukan. Untuk itu Dewan Komisioner telah membentuk OJK Institute. Salah yang yang diharapkan adalah OJK Institute akan melaksanakan program sertifikasi industri jasa keuangan baik tingkat basic, intermediate maupun advanced. Tidak terlepas kemungkinan juga bahwa pelaksanaan sertifikasi ini tidak hanya diberikan kepada internal OJK, tetapi juga kepada industri atau pemangku kepentingan. Pelaksanaan edukasi yang terus menerus kepada seluruh pihak tersebut pada akhirnya akan meningkatkan literasi keuangan masyarakat sehingga akses kepada industri keuangan juga meningkat dan pelaku industri jasa keuangan sendiri bisa lebih govern dalam melaksanakan tugas. Dengan demikian kualitas industri jasa keuangan Indonesia meningkat dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi negeri ini secara berkesinambungan.