Ketika ide ini disampaikan di OJK, banyak yang skeptis. Pertama, mind set mereka mengatakan bahwa OJK merupakan otoritas yang dibentuk untuk mengawasi industri jasa keuangan. Selaku otoritas sudah sewajarnya kita yang dilayani, bukan melayani. Kedua , ada juga yang kawatir “kenyamanan” yang selama ini mereka nikmati akan terganggu yang ujungnya adalah berkurangnya penghasilan mereka. Terakhir adalah latarbelakang mereka yang telah sekian lama menjadi birokrat sehingga kultur tersebut sedemikian meresap dan tidak siap dengan sebuah perubahan.
Tidak seperti di lembaga sebelumnya, OJK memilih untuk mandiri dan tidak memberatkan negara. Pilihan yang bijaksana. Meskipun secara Undang Undang OJK dimungkinkan untuk meminta anggaran untuk pelaksanaan operasional melalui APBN, tetapi OJK lebih memilih untuk memanfaatkan seefektif dan seefisien mungkin dana yang diterima dari industri jasa keuangan. Efektif dan efisien saja sudah merupakan hal yang langka di institusi sebelumnya. Sumber dana mereka tidak terbatas, sehingga yang difokuskan hanya kepada efektivitasnya tanpa menggali kemungkinan untuk lebih efisien.
Sebagai salah satu institusi dengan kewenangan yang amat besar di dunia, OJK harus mampu secara cepat memberikan nilai tambah. Hal ini menjadi amat krusial manakala keberadaan OJK digugat di Mahkamah Konstitusi, sehingga OJK harus mampu memperlihatkan kinerja dan membangun network yang baik sehingga keberadaan OJK membawa manfaat. Dalam rangka membangun hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan, OJK tidak lagi bisa menunggu tapi harus bersifat menjemput bola. Ini juga menjadi salah satu perubahan mind set yang penting, dimana OJK tidak seperti negara dalam negara yang ada di menara gading, tetapi OJK turun langsung membangun hubungan yang baik dengan seluruh instansi terkait dengan pelaksanaan tugas. Saat ini sudah lebih dari empat puluh memorandum of understanding (MOU) diselesaikan dengan institusi baik di dalam dan di luar negeri.
Meskipun secara legal OJK merupakan institusi yang mandiri, namun dalam pelaksanaan tugasnya OJK harus mampu berkoordinasi dan mendukung institusi negara lainnya. Sewaktu negara lain dihantam krisis ekonomi yang cukup parah, OJK kemudian membantu pemerintah dalam paket-paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Sewaktu pemerintah mengelurakan kebijakan tax amnesty, OJK juga mendukung sepenuhnya. Keberhasilan pemerintah melewati krisis dan meluncurkan program tax amnesty membuat OJK juga turut berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi negeri ini. Program TPKAD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) mendapat sambutan yang amat baik dari pemerintah daerah dan pengusaha. Tidak saja memberikan asistensi, namun tim ini diharapkan mampu menjembatani antara industri jasa keuangan untuk menjadi sumber dana bagi pembangunan ekonomi daerah. Program JARING juga menjadi salah satu signature program OJK untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Masih banyak lagi program OJK lainnya seperti LAKU PANDAI, satgas waspada investasi, AKSI PANGAN, Financial Customer Care (FCC), Si Molek dan lain-lain yang memeprlihatkan bahwa OJK selaku otoritas tidak hanya bertugas mengawasi, namun juga ikut terjun langsung menjembatani pemiliki dana dan pihak yang membutuhkan.
OJK mengawasi industri yang amat dinamis, sehingga harus selalu mampu adaptif dan berubah mengikuti perkembangan eksternal. Apabila sebelumnya tidak ada beban bagi otoritas karena tidak mengandalkan sumber dana dari industri yang diawasinya, OJK sebaliknya. Harus ada nilai tambah bagi industri yang diawasinya. OJK harus mampu memangkas birokrasi dan memepercepat pelayanan. Salah satu yang mengemuka adalah masalah perijinan. Misalnya perijinan mengenai bancassurance yang sebelumnya membutuhkan waktu sampai dengan 119 hari, kemudian berhasil dipotong menjadi hanya 19 hari melalui sistem informasi dan perijinan yang canggih.
OJK juga mendirikan LAPS (lembaga alternatif penyelesaian sengketa) untuk memitigasi kemungkinan terjadinya perselisihan mengingat transaksi di industri jasa keuangan amat besar. OJK Institute juga memberikan sertifikasi industri jasa keuangan kepada industri jasa keuangan. Pelatihan ini amat penting untuk meningkatkan kompetensi para pelaku di industri jasa keuangan. Dengan demikian kapasitas sumber daya manusia industri jasa keuangan mempu berkompetisi dengan negara lain sekaligus juga menjawab kekawatirans ebagain orang mengenai implementasi MEA.
Terakhir, OJK juga menginisiasi pelatihan kepemimpinan dengan industri jasa keuangan beekrjasama dengan institusi manajemen terbaik di Australia. Tidak hanya kompetensi kepemimpinan yang meningkat, namun OJK selaku otoritas juga meingkatkan silaturahim dengan industri melalui program ini. Dengan demikian hubungan yang semakin baik dengan industri akan memudahkan pelaksanaan tugas baik bagi OJK selaku otoritas dan industri sebagai pihak yang diawasi.
Sudah banyak contoh yang diberikan, dan sudah jelas nyata bahawa OJK telah mengubah mind set mereka yang semula birokat sejati di insititusi sebelumnya, menjadi pihak yang menjemput bola, menginisiasi hubungan yang lebih baik dan saling mengembangkan kapasitas seumber daya manusia. Meskipun masih di tahap dini, OJK sudah mampu mewujudkan tagline mereka untuk menjadi otoritas yang melayani. Ini emrupakan bekal yang amat berharga untuk kesinambungan pelaksanaan tugas di masa mendatang.